Senin, 22 Juni 2015

Undang-Undang Dasar


Nama                            : Hasyatun Naimah
NPM                             : 14872051A001204
Prodi/Smtr                   : PPKn/II




UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya


Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.


Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali


Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.


Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.


Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.


Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain


Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain


Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.


Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan



BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.


BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.


BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.


BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.


Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.


Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.


Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.


BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.


BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.


Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.


BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI
A G A M A

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.



BAB XIII
P E N D I D I K A N

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.


Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.


BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.


BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.


Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN TAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.



Pengaruh Bahasa Inggris terhadap Bahasa Indonesia


Pengaruh Bahasa Inggris Terhadap Bahasa Indonesia
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas
BAHASA INDONESIA








Disusun Oleh:
Nama : Hasyatun Naimah
NPM   : 14872051A001204
Prodi/Smtr     : PPKn/II














BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang Masalah
Bahasa merupakan unsur yang penting dalam kehidupan. Ada banyak alasan mengapa dikatakan seperti itu, salah satu alasannya karena bahasa merupakan alat komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, bahasa juga merupakan alat pemersatu dalam keragaman yang ada.
Contoh bahasa yang dikatakan sebagai alat pemersatu adalah bahasa Indonesia yang
mampu mempersatukan berbagai bahasa yang berkembang di Indonesia serta bahasa Inggris yang merupakan alat pemersatu di negaranya dan juga di dunia. Kita sebagai bangsa Indonesia sudah seharusnya memahami bagaimana cara berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Namun fakta yang terjadi saat ini sangat sedikit masyarakat Indonesia yang mampu untuk berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Lebih dari itu, telah banyak masyarakat yang lebih suka untuk belajar bahasa asing, dalam hal ini khususnya adalah bahasa Inggris.
            Hal tersebut cukup membuktikan bahwa bahasa asing memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap bahasa Indonesia. Faktor yang menyebabkan hal itu terjadi menururt saya adalah karena bahasa Inggris merupakan bahasa internasional sehingga mampu menarik perhatian khalayak banyak. Bahasa Inggris cukup memberikan pengaruh terhadap bahasa Indonesia, baik pengaruh posotif maupun pengaruh negatif. Namun terlepas dari itu semua, yang harus kita waspadai adalah apakah kecintaan bangsa Indonesia terhadap bahasa Inggris tersebut tidak akan berdampak yang lebih negatif terhadap bahasa Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa faktor-faktor yang menyebabkan bahasa Inggris sangat berpengaruh terhadap bahasa Indonesia?
2.      Apa pengaruh positif dan negatif yang diberikan bahasa Inggris terhadap bahasa Indonesia?


C.    Manfaat Penelitian
Diharapkan dengan diangkatnya tema ini, dapat lebih menimbulkan kecintaan terhadap bahasa Indonesia. Selain itu, diharapkan agar kita dapat bertindak bijak terhadap bahasa-bahasa lainnya.

D.    Landasan Teori
Teori yang digunakan untuk menganalisis masalah yang akan diangkat dalam makalah ini adalah teori sosiolinguistik. Berbicara mengenai sosiolinguistik (الاجتماعي اللغوي) berkaitan erat dengan bahasa (language) dan masyarakat (society) serta fungsi-fungsi bahasa dalam masyarakat. Bahasa didefinisikan sebagai alat komunikasi verbal yang dipergunakan oleh masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok atau beberapa kelompok orang yang sama-sama memiliki tujuan tertentu.
Secara etimologis, sosiolinguistik  berasal dari kata sosiologi dan linguistik. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur dan proses-proses sosial. Sementara itu, linguistik adalah disiplin yang mempelajari struktur bahasa tanpa mengkaji konteks sosial tempat struktur itu dipelajari atau digunakan. Jadi, sosiolinguistik adalah cabang linguistik yang mempelajari dan membahas aspek-aspek kemasyarakatan bahasa, khususnya perbedaan-perbedaan yang terdapat di dalam bahasa yang berkaitan dengan faktor-faktor kemasyarakatan.[1]
Alasan mengapa saya menggunakan teori tersebut adalah karena data yang saya analisis berkaitan dengan penggunaan bahasa asing pada percakapan sehari-hari. Bahasa percakapan yang biasa digunakan bukanlah bahasa baku yang harus sesuai dengan kaidah-kaidah dalam bahasa Indonesia. Namun, melalui bahasa percakapan dapat kita temukan pengaruh bahasa Inggris terhadap bahasa Indonesia, karena dalam percakapan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia sering memasukkan unsur-unsur atau kosakata asing dalam hal ini khususnya bahasa Inggris.






Bab II
Pembahasan
A.      Faktor-Faktor yang Menyebabkan Bahasa Inggris Sangat Berpengaruh Terhadap Bahasa Indonesia
            Bahasa merupakan alat komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa juga merupakan cirri khas dari suatu negara, seperti bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Secara sejarah, bahasa Indonesia awalnya berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Melayu pada awalnya digunakan oleh orang-orang yang berada di sekitar Selat Malaka. Selat ini sangat strategis sehingga sering dilalui kapal yang berlayar dari Asia Timur menuju Asia Selatan atau sebaliknya. Kata Indonesia pertama kali digunakan oleh Gearge Samuel Windsor Earl yang berkebangsaan Inggris. Dalam majalahnya, Earl mengatakan bahwa Indonesia berasal dari dua kata Indu-Nesians yang merupakan bahasa Yunani yaitu Indos yang berarti “India” dan Nesos yang berarti “pulau”. Selanjutnya, Earl tidak menggunakan kata tersebut secara berkepanjangan. Kemudian ada seorang tokoh yang bernama James Richardson Logan yang juga berasal dari Inggris. James kemudian menggunakan istilah tersebut untuk menunjukkan pengertian Indonesia yang dipergunakan hingga sekarang.[2]
            Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan di kalangan Negara Indonesia, sebagaimana yang telah diikrarkan pada sumpah pemuda 10 Oktober 1928. Selanjutnya, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara memiliki beberapa fungsi berikut.[3]
a.       Bahasa resmi kenegaraan.
b.      Bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan.
c.       Alat perhubungan pada tingkat nasional unutk kepentingan perencanaan dan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintahan.
d.      Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahasa Inggris adalah bahasa yang berkembang di kalangan masyarakat Inggris. Sama halnya dengan bahasa Indonesia, bahasa Inggris juga merupakan bahasa  persatuan di negara nya tersebut. Namun, hal yang membedakan bahasa Inggris dengan bahasa Indonesia adalah tingkatan bahasa Inggris lebih tinggi daripada bahasa Indonesia. Bahasa Inggris selain merupakan bahasa persatuan di negaranya, sekaligus merupakan bahasa internasional. Dengan kata lain, bahasa Inggris merupakan bahasa persatuan dunia.
            Kedudukan bahasa Inggris sebagai bahasa internasional sangat berdampak terhadap bahasa-bahasa lain, termasuk bahasa Indonesia. Pengaruh-pengaruh tersebut dapat kita lihat dari berbagai aspek, diantaranya adalah melalui penggunaan bahasa asing dalam percakapan sehari-hari maupun banyaknya kata serapan dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa asing tersebut. Meskipun seorang pakar mengatakan bahwa latihan berbahasa sudah diterapkan dari awal seorang anak memulai pendidikannya. Namun, masih banyak anak Indonesia yang salah dalam berbahasa. Bahkan mahasiswa yang dianggap sebagai calon ilmuwan masih sering melakukan kesalahan dalam berbahasa, baik ketika berbicara maupun ketika menulis. Oleh karena itu, menurut saya sudah sewajarnya kita untuk terus berlatih bagaimana cara menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa bahasa Inggris sangat berpengaruh terhadap bahasa Indonesia baik dalam percakapan maupun dalam penulisan atau juga dalam kosa kata (bahasa serapan). Berikut adalah faktor-faktor yang menyebabkan bahasa Inggris sangat berpengaruh terhadap bahasa Indonesia.
a.    Masyarakat Indonesia tidak terbiasa menggunakan ungkapan-ungkapan dalam bahasa Indonesia, sehingga sangsi akan khasiat maknanya.
b.    Keterbatasan pengetahuan bangsa Indonesia terhadap kosakata bahasa Indonesia.
c.    Sikap mental bangsa Indonesia. Bagi orang Indonesia, menguasai bahasa asing merupakan suatu hal yang positif dan juga memberikan kebanggaan tersendiri. Akan tetapi, bukan berarti dengan menguasai bahasa asing lalu kita mengabaikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Akan lebih terpuji apabila kita dapat menguasai kedua bahasa tersebut. Kebanggaan atas penguasaan bahasa asing tanpa disertai dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan sikap yang sok asing.[4]
d.   Pengaruh globalisasi. Tuntutan zaman memaksa kita semua untuk selalu berpacu dalam segala hal agar tidak tertinggal oleh orang lain. Bahasa Inggris merupakan salah satu aspek yang harus kita pelajari karena bahasa tersebut dapat dikatakan sebagai gerbang dunia. Keberadaan tempat kursus bahasa Inggris mungkin cukup untuk dijadikan sebagai bukti bahwa bahasa tersebut sangat berpengaruh di era sekarang. Universitas Islam Negeri Sunan Kalaijaga bahkan sama sekali tidak memiliki jurusan yang berkaitan dengan bahasa Indonesia. Namun Universitas tersebut memiliki jurusan yang berkaitan dengan bahasa Inggris, yaitu Sastra Inggris.

Pada dasarnya, bangsa Indonesia telah mendapat dampak yang positif dan juga dampak negatif dengan adanya bahasa Inggris. Hal tersebut akan dijelaskan pada bagian selanjutnya. Sebenarnya memperguakan bahasa asing itu di perbolehkan saja, dengan syarat jika kata yang akan digunakan tidak terdapat di dalam kosa kata bahasa Indonesia. Namun, jika terlalu sering menggunakan bahasa asing daripada bahasa Indonesia yang merupakan bahasa persatuan negara Indonesia, itu sama artinya dengan membunuh bahasa Indonesia.

B.     Pengaruh Bahasa Asing Terhadap Bahasa Indonesia
Sadarkah kita bahwa kekuatan asing dapat berupa kosakata asing yang secara tidak sadar telah mengganggu bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional?. Namun tidak dimungkiri bahwa bahasa asing, terutama bahasa Inggris telah memperkaya kosakata dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi, penggunaan bahasa asing yang sering dicampur adukkan dengan penggunaan bahasa Indonesia harus diwaspadai.[5] Berikut akan dipaparkan beberapa contoh pengaruh positif maupun negatif dari penggunaan bahasa asing (Inggris) terhadap bahasa Indonesia.
1.      Pengaruh Positif
            Ada banyak pengaruh positif yang diberikan bahasa Inggris terhadap bahasa Indonesia, diantaranya adalah penyumbangan kosakata yang akhrinya dikenal dalam bahasa Indonesia sebagai kata serapan dan kata pinjaman. Kata pinjaman dan kata serapan sangat sering digunakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya di kalangan pelajar maupun mahasiswa. Kata-kata tersebut digunakan baik dalam percakapan maupun dalam tulisan-tulisan.

a)      Bahasa Pinjaman
Bahasa pinjaman merupakan kosakata yang berasal dari bahasa asing, tetapi penggunaanya dalam bahasa Indonesia belum menjadi bahasa baku. Berdasarkan taraf integrasinya unsur pinjaman dalam bahasa Indonesia dapat dibagi atas dua golongan besar, yaitu:[6]
a)      Unsur pinjaman yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti reshuffle. Unsur ini dipakai dalam bahasa Indonesia, tetapi pengucapannya masih mengikuti bahasa asing.
b)      Unsur pinjaman yang pengucapan dan penulisannya telah disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia.
Contoh kata-kata pinjaman yang sering digunakan dalam percakapan adalah:
1.                       Meeting : “aku mau meeting bersama Rina besok pagi”.
2.                       Up to date : “Reza tidak pernah up to date”.

b)      Kata Serapan
Kata Serapan merupakan kosakata yang berasal dari bahasa asing. Namun penggunaanya dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa baku dan sering digunakan baik dalam percakapan maupun dalam tulisan. Contohnya:
1.      Pascasarjana
2.      Egoisme
3.      Nasionalisme

2.      Pengaruh Negatif
Bahasa Inggris selain memberikan pengaruh yang positif terhadap bahasa Indonesia juga memberikan pengaruh yang negatif terhadap bahasa negara kita. Menurut saya, keberadaan tempat-tempat kursus bahasa Inggris merupakan salah satu contoh pengaruh negatif yang diberikan oleh bahasa asing tersebut. Banyaknya tempat kursus bahasa asing melambangkan banyaknya peminat terhadap bahasa tersebut. Sampai saat ini, saya pribadi sangat jarang menemukan tempat kursus bahasa Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang lebih mencintai bahasa Inggris daripada bahasa Indonesia.
Tidak menutup kemungkinan jika keadaan demikian terus berkembang maka akan berimbas pada keberadaan bahasa Indonesia dengan tergesernya kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara kita. Selain itu dampak negatif lain yang ditimbulkan dari bahasa asing menurut saya adalah gambaran (image) bahasa Indonesia di kalangan masyarakat. Dengan bertambah banyaknya kata-kata serapan maupun kata-kata pinjaman yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupannya, maka akan menimbulkan anggapan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa yang tidak memiliki kosakata sendiri melainkan selalu meminjam dari bahasa orang lain. Namun sesungguhnya hal tersebut timbul dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap kosakata bahasa Indonesia dan juga kurangnya empati masyarakat Indonesia terhadap bahasanya sendiri.
Berbahasa Indonesia yang baik adalah berbahasa yang sesuai dengan kondisi dan tata aturan bahasa Indonesia. Upaya dan sikap untuk tidak terlalu banyak mengikutsertakan kata-kata asing dalam tulisan merupakan sikap terpuji sebagai perwujudan kecintaan terhadap bahasa Indonesia. Menurut saya, sudah saatnya kita membenahi diri untuk lebih mencintai bahasa kita. Ada banyak cara yang dapat kita lakukan untuk hal tersebut, di antaranya adalah dengan mempelajari bagaimana cara menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dan tidak terlalu sering menggunakan bahasa asing (Inggris) dalam kehidupan sehari-hari. Marilah kita untuk lebih bersikap bijak terhadap bahasa asing tersebut.

















Daftar Pustaka
Buku.
Depdiknas. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah., Bandung: YRama Widya, 2001.
Herniti, Ening, dkk, Bahasa Indonesia, Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005.
Sugihastuti, Bahasa Indonesia Dari Awam, Mahasiswa, Sampai Wartawan, Yogyakarta: Gama Media, 2007.
Internet.
Ening Herniti, “Sosiolinguistik”, 25 Desember 2013, dari Blog berikut.
http://eningherniti.blogspot.com/p/sosiolinguistik.html








[1]http://eningherniti.blogspot.com/p/sosiolinguistik.html
[2] Ening Herniti, dkk. Bahasa Indonesia. (Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005), hlm.3
[3] Sugi Hastuti. Bahasa Indonesia Dari Awam, Mahasiswa, Sampai Wartawan. (Yogyakarta: Gama Media, 2007), hlm.167
[4] Ibid. hlm.55
[5] Ibid. hlm.14
[6] Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah. (Bandung:YRama Widya, 2001), hlm.31